Cara dan Panduan Mengisi SPT Secara Online Lewat www.pajak.go.id
Berikut ini cara mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filling.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut ini cara mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filling.
Laporan SPT secara online dapat diakses melalui lama www.pajak.go.id.
Pengisian SPT ini sudah bisa dimulai sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Agar bisa mengisi SPT secara online, syarat utamanya adalah harus memiliki akun DJP Online terlebih dulu.
Selain itu, hal lain yang perlu disiapkan adalah NPWP dan pin EFIN.
Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan di bawah ini.
Siapkan Dokumen Pendukung
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lapor-spt-online.jpg)