Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Polda DIY Angkat Bicara Soal Tuntutan Sopir Truk di DI Yogyakarta

Menanggapi sejumlah tuntutan para sopir Truk di DI Yogyakarta (DIY) terkait mekanisme dan syarat perjalanan angkutan barang, Kasubdit Penegakan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Suasana audiensi para sopir truk di DIY dengan Komisi C DPRD DIY terkait sejumlah hal, Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menanggapi sejumlah tuntutan para sopir Truk di DI Yogyakarta (DIY) terkait mekanisme dan syarat perjalanan angkutan barang, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin turut bersuara.

Ia yang hadir dalam audiensi di ruang Komisi C DPRD DIY mengatakan, pihak kepolisian hanya bertindak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan penegakan hukum terkait kendaraan over dimension over loading (odol) atau melebihi muatan merupakan sebuah pelanggaran.

Baca juga: WBP Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Dilatih Buat Wig dan Sapu Lidi

"Tetapi untuk kendaraan over dimensi itu implikasinya ke pidana. Karena di undang-undang ada uji tipe. Tetapi teman-teman inisiatif menambah dimensi kendaraan," jelasnya, di ruang Komisi C DPRD DIY, Rabu (9/3/2022).

Dua hal itu menjadi alasan penegak hukum melakukan tindak terhadap para supir Truk, sebab apabila itu dilanggar, dari sisi aspek kendaraan akan berakibat fatal.

"Karena beberapa kecelakaan yang terjadi itu disebabkan beban kendaraan lebih besar setelah diubah dimensinya. Khususnya kendaraan yang sedang melalui jalur menurun itu berbahaya," ungkapnya.

Tindakan menambah dimensi kendaraan terkesan sederhana, namun apabila hal itu membahayakan pengguna jalan lainnya maka pengemudi tersebut dapat dipidanakan. 

Misalnya, terpal dari Truk pengangkut barang terlepas dan menimpa pengendara sepeda motor.

Baca juga: Puluhan Sopir Truk di DI Yogyakarta Sampaikan 7 Persoalan ke DPRD DIY

Jika demikian, maka sopir Truk tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.

"Mungkin secara teknis sederhana. Karena ini hanya menambah. Iya, kalau tidak ada insiden. Kalau ada angin terpal lepas dan menutup orang naik motor?," tegas dia.

Terakhir, dalam kesempatan audiensi itu Jan Benjamin berpesan jangan sampai warga negara meninggal sia-sia di jalan.

"Paling akhir jangan sampai warga negara mati sia-sia hanya karena kelalaian perilaku," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved