Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Puluhan Sopir Truk di DI Yogyakarta Sampaikan 7 Persoalan ke DPRD DIY
Puluhan sopir Truk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan sopir Truk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (9/3/2022).
Mereka menggelar audiensi ke pimpinan Komisi C DPRD DIY untuk menyuarakan sejumlah aspirasinya.
Juru Bicara Jogja Express (Jogjes) Joni Maja mengatakan, ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan di antaranya penindakan pelanggaran di jalan oleh petugas jangan tebang pilih.
Kedua kebijakan transfer muatan diminta mereka untuk segera dihapus.
Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Jarak Jauh Dari Yogyakarta Tak Perlu Tunjukan Surat Hasil Antigen
Ketiga izin bongkar muat barang dapat diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Keempat mereka meminta jembatan timbang agar diberlakukan untuk seluruh angkutan barang, termasuk kendaraan jenis box dan trailer.
Tuntutan kelima, Joni menegaskan, mekanisme penggunaan terpal untuk kendaraan bak diperbolehkan.
"Tuntutan keenam uji KIR dipermudah, dan terakhir ongkos muatan yang sesuai dengan muatannya itu menjadi kesepakatan pengguna jasa dengan kami," katanya, di ruang Komisi C DPRD DIY.
Khusus izin bongkar muat kendaraan, Joni mengklaim ada sejumlah oknum yang kerap kali menanyakan para supir terkait surat izin bongkar muat.
"Padahal kami hanya melintas saja, tidak ada kegiatan bongkar muat. Tetapi masih saja ditanyakan," jelasnya.
Dia menjelaskan alasan para supir truk memakai pipa untuk memasang terpal lantaran itu berfungsi melindungi barang ketika turun hujan.
Demikian pula dengan truk-truk over dimension over loading (odol) maupun over dimensi juga tidak sepenuhnya menjadi kecerobohan para sopir.
"Maka kami mohon ada Undang-undang tertentu dan disosialisasikan ke perusahaan, agar perusahaan tidak ceroboh menambah muatan. Karena kami hanya pejuang jalanan, kami hanya bekerja mencari nafkah," tegasnya.
Seorang sopir lainnya bernama Barkah juga menyampaikan keluh kesahnya, terutama terkait mekanisme uji KIR.
"Saya minta definisi ruas jalan untuk muatan maksimal berapa. Karena masalah KIR harus dibedakan antara mobil pasir sama luar kota. Kalau kami luar kota tingginya disamakan dengan truk pasir ya gak bisa," ujarnya.