Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Hasil Audiensi Tak Memuaskan, Forum Komunikasi Guru PNS DIY Bandingkan Besaran TPP DIY dengan Jateng
Guru PNS di DIY merasa ditempatkan di titik terendah jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Forum Komunikasi Guru (FKG) Pegawai Negeri Sipil angkatan 2018 DIY belum puas seusai mereka bertemu kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY terkait tuntutannya berupa ketimpangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam pertemuan Jumat (4/3/2022) mereka menanyakan perbedaan dalam penerimaan TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan 9 Desember 2021.
Namun jawaban dari dua kepala dinas tersebut dinilai mereka tidak memuaskan dan belum menemui solusi.
“Alasannya rejeki ne dewe, dalan e dewe, artinya tidak bisa dibandingkan. Kalau guru ya bandinginnya sama guru, TU ya sama TU dan struktural ya struktural," kata Perwakikan FKG Tingkat SMK Irkhamudin, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Guru PPPK Tanda Tangan Kontrak Mulai 17 Februari, Maret Sudah Terima Gaji dan Tunjangan
Dia melanjutkan, yang menjadi persoalan para guru PNS di DIY ialah mereka ditempatkan di titik terendah jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan.
"Artinya kalau pegawai non trampil itu terendah lulusan SD dan SMP. Kami menanyakan kenapa kok kami ditaruh di situ, bahkan yang sudah sertifikasi dipotong 50 persen," jelasnya.
Dari kondisi itu, ia lantas membedakan pemberian TPP di DIY dengan TPP di Jawa Tengah.
"Memang TPP haknya Pemda tapi kalau lihat di Jateng guru golongan III A, istilahnya anak baru di sana dapat Rp1,5 juta. Kemudian guru sertifikasi juga tidak dipotong, kalau di kami hanya Rp1 juta," katanya.
Lantaran merasa tak puas dengan jawaban pemerintah DIY, para guru PNS tersebut berencana membahas kembali persoalan itu bersama anggota legiatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
"Karena kami enggak sepakat dengan hasil audiesi kemarin. Kami masih sesuai track dan rencana selanjutnya akan berlanjut ke DPRD DIY," ujarnya.
Baca juga: Soal Nasib Guru Honorer, Ini Tiga Janji Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Kepala BKD DIY Amin Purwani menanggapi, ketentuan pemberian TPP sudah diatur dalam Pergub 112 Tahun 2021.
Adapun beberapa kriteria guru penerima yakni untuk penerima guru sertifikasi diberikan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.
Serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
Sementara bagi guru non sertifikasi skema pemberiannya yakni melalui Tambahan Penghailan (Tamsil) dengan ketentuan hanya memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.
"TPP sudah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
