Cakupan Vaksinasi yang Tinggi jadi Alasan Pemerintah Cabut Larangan Wajib Tes PCR dan Antigen
Keputusan untuk mencabut aturan tersebut diambil karena saat ini capaian vaksinasi di Tanah Air sudah cukup tinggi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jika sudah divaksin dua kali dan booster.
Keputusan tersebut ditetapkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan untuk mencabut aturan tersebut diambil karena saat ini capaian vaksinasi di Tanah Air sudah cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan, cakupan vaksinasi tahap pertama di Indonesia saat ini sudah mencapai angka 91 persen.
Kemudian untuk vaksinasi dosis kedua sudah mencapai angka 71 persen.
Selain itu alasan lainnya adalah sebagian besar penduduk Indonesia saat ini sudah memiliki antibodi.
Hal itu berdasarkan hasil survei nasional..
"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Nadia juga menjelaskan kalau orang yang sudah divaksin Covid-19, kekuatan virus untuk menularkan kepada individu lainnya lebih kecil.
Sebab, vaksinasi dapat menetralkan virus Corona di dalam tubuh.
"Dan untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (virus Corona) itu ikut terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 terbukti me
Baca juga: DIY Naik di Level 4 PPKM, Legislatif Minta Kontrol di Pusat Keramaian Ditingkatkan
Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 8 Maret 2022 : Tambah 1.184 Kasus Baru, 1.362 Pasien Sembuh
ngurangi risiko kematian akibat Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga.
Ia mengatakan, meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.
"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasyankes," ucap dia.