Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DIY Naik di Level 4 PPKM, Legislatif Minta Kontrol di Pusat Keramaian Ditingkatkan

PPKM level 4 semestinya menjadi peringatan bagi semua elemen masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
who.int
Berita Update Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY turut menanggapi kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayahnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 menyatakan seluruh abupaten dan kota di DIY kembali diterapkan PPKM level 4.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana hal itu merupakan sebuah kewajaran, karena tingkat penularan dan penambahan kasus harian Covid-19 di DIY masih sangat tinggi. 

"Seperti kita lihat sendiri penambahan kasus harian 2.000 an lebih beberapa pekan. Itu belum menunjukkan trend turun secara stabil, masih naik turun dalam kisaran 2000 an lebih sebagaimana gelombang kedua delta dulu," katanya, Selasa (8/3/2022). 

Baca juga: PPKM di DIY Naik ke Level 4, Sekda DIY Jelaskan Aturan Pengetatan yang Diberlakukan

Selain itu, lanjut Huda, angka kematian akibat Covid-19 di DIY juga cukup tinggi berkisar 10 - 20 kasus per hari. 

"Kita tidak bisa mengabaikan hal ini, karena satu nyawa saja sangatlah berharga dan level 4 ini harapannya bisa mencegah bertambahnya korban," tegas dia.

PPKM level 4 ini, lanjut dia, semestinya menjadi peringatan bagi semua elemen masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan Covid-19 pemerintah DIY sudah menetapkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang semestinya dapat  digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes. 

"Perda ini disusun berdasarkan pengalaman dua tahun ini disertai berbagai masukan ahli, semestinya sangat cukup untuk digunakan," lanjutnya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Kulon Progo, Sejumlah Sektor Dibatasi hingga Maksimal 25 Persen

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas kenaikan level PPKM di wilayah DIY.

Oleh sebab itu, dirinya meminta eksektutif lebih bekerja keras lagi untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 .

"Kontrol dipusat keramaian harus ditingkatkan. Di antaranya pasar, mall, dan tempat-tempat lainnya," kata Eko Suwanto.

Yang kedua, Eko meminta pemerintah DIY memastikan kesiapan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan masyarakat dan wisatawan.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil para pimpinan dinas terkait untuk mengupayakan itu, kami adakan rapat termasuk soal alokasi BTT untuk penanganan Covid-19 ," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved