Aturan PPKM Level 4 di Kulon Progo, Sejumlah Sektor Dibatasi hingga Maksimal 25 Persen

Meski terjadi kenaikan status, pembatasan tidak sama seperti PPKM Level 4 di tahun sebelumnya. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Satlinmas Wilayah V Pantai Glagah
Pengunjung berwisata ke Pantai Glagah Kulonprogo saat libur Natal 2021. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah membatasi kapasitas di sejumlah sektor maksimal 25 persen di Kabupaten Kulon Progo yang termasuk wilayah aglomerasi DI Yogyakarta dalam perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana, menjelaskan penyebab wilayahnya naik ke level 4 karena melihat kasusnya yang belum menunjukkan adanya penurunan.

Sehingga, tingkat pemaparan virus Corona di wilayah ini terbilang masih tinggi. 

Kondisinya berbeda dengan daerah lain yang grafiknya sudah melandai. 

Terlebih DIY yang merupakan wilayah perbatasan sangat memungkinan orang berpindah tempat melalui jalur darat.

Ditambah sebagai daerah tujuan wisata, banyak masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke DIY.

Meski terjadi kenaikan status, pembatasan tidak sama seperti PPKM Level 4 di tahun sebelumnya. 

Ada sejumlah sektor yang dibatasi maksimal 25 persen.

Di antaranya fasilitas umum (fasum), objek wisata (obwis) dan kegiatan masyarakat termasuk resepsi pernikahan. 

Sementara operasional di pusat perbelanjaan dan restoran maksimal pukul 21.00 WIB. 

"Kalau yang jualan malam seperti nasi goreng diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Karena mereka baru buka sore hari. Kalau yang jualan mulai siang hari maksimal tutup pukul 21.00 WIB. Kasus di DIY kalau sudah naik, turunnya akan lama," jelas Fajar saat ditemui di kantornya, Selasa (8/3/2022). 

Terkait pengawasan di wilayah perbatasan, satgas covid-19 menyesuaikan dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan sebelumnya. 

Satgas covid-19 saat ini masih mengimbau para pelaku perjalanan dari luar daerah tetap menjalani karantina.

Untuk mencegah penyebaran virus di lingkungan keluarga. 

Apalagi saat ini pemerintah pusat merencanakan penghapusan swab bagi pelaku perjalanan domestik. 

"Kalau memang regulasi (penghapusan swab) sudah keluar dan memang tidak perlu swab, kami mengikuti saja regulasi dari pusat," ucapnya. (*)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved