Aturan Main Baru
Aturan Main Baru Masuk Mal saat PPKM Level 2, 3 dan 4
Ini adalah aturan main baru mal di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel.
Kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
Selain itu, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.
Tempat makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Wilayah PPKM Level 3
Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti halnya Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, Kota Malang di Jawa Timur, dan Kota Denpasar di Bali.
Aktivitas pada dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.
Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.