BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Operasi dan Perawatan Driver Ojol Korban Tabrak Lari
Biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung biaya operasi dan perawatan seorang driver ojek online (ojol) yang menjadi korban tabrak lari.
Peristiwa yang menimpa seorang driver ojol itu terjadi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol).
Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.
Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3/2022), Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja tersebut.
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro.
Teguh Wiyono, Kepala Kantor Cabang Yogyakarta, juga menyampaikan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal (Penerima Upah) maupun non formal (Bukan Penerima Upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.
"Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru," katanya.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.