Jangan Sampai Buntung! Begini CARA Mengenali Investasi Ilegal Alias Bodong
Cara mengenali dan ciri-ciri investasi ilegal di antaranya adalah menjajikan keuntungan tidak wajar dalam tempo waktu yang cepat.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Fatkur Huda menjelaskan, iming-iming keuntungan yang cepat dan besar menjadi salah satu ciri yang harus diwaspadai oleh para investor dalam memilih perusahaan untuk berinvestasi.
"Investasi seharusnya jangka panjang atau minimal dalam jangka waktu 1 tahun. Sedangkan bila dilakukan dengan jangka 3 sampai 11 bulan maka ini disebut semi investasi atau trading,” terang Fatkur.
2. Menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru 'member get member'.
Dia mengungkapkan biasanya perusahaan investasi yang perlu diwaspadai adalah yang menawarkan bonus-bonus tertentu apabila member lama dapat merekrut anggota baru. Semakin banyak yang direkrut maka akan semakin banyak keuntungan dari bonus yang akan didapatkan.
3. Klaim tanpa resiko.
Fatkur menekankan, prinsip dalam perdangan tidak ada satupun usaha yang tidak memiliki resiko, apalagi perdangan investasi. Karena dalam proses pengajuan usaha, pemilik usaha tentu akan memberikan paparan tentang risiko yang dihadapi. Sehingga ini memberikan gambaran bahwa usahanya akan berbeda dengan izinnya.
Fatkur menambahkan, dalam melihat keuntungan harus membandingkan dengan risk free rate deposito. Sehingga masyarakat bisa tau apakah keuntungan yang ditawarkan normal atau tidak.
Investasi ilegal manfaatkan public figure
Maka perlu suatu kewaspadaan tersendiri jika penawaran investasi melebihi risk free rate. Apalagi menawarkan hasil yang pasti secara terus menerus.
"Selain itu juga ada beberapa hal yang terkadang investasi ilegal ini memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik minat investasi. Walaupun pada dasarnya mereka hanya diundang untuk menghadiri suatu acara yang diselenggarakan," tambah Fatkur.
Baca juga: Investasi Mana yang Lebih Baik dan Menguntungkan, Emas atau Bitcoin?
Sebelum ikut suatu investasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahan investasi yang akan dituju. Investasi harus memiliki izin OJK untuk bisnis jasa keuangan, bank Indonesia untuk perbankan dan Bappebti untuk perdagangan komoditi.
"Apabila legalitas itu tidak dapat ditunjukkan maka jelas itu akan mengarah kepada investasi ilegal," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemerintah-kantongi-rp5-triliun-dari-hasil-lelang-surat-berharga-syariah-negara.jpg)