Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Ombudsman Perwakilan DIY Bersama KPPU Akan Jerat Pelaku Praktik Tying Minyak Goreng

Praktik tying ini akan membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Minyak goreng kemasan 2 liter ditempeli sabun batangan hasil tying dari distributor minyak goreng, Rabu (23/2/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta telah melakukan observasi dan pemantauan cepat terhadap ketersediaan minyak goreng dan pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng di DIY pada tanggal 19-20 Februari 2022. 

Cakupan pemantauan dilakukan pada 30 (tiga puluh) titik yang tersebar ke dalam beberapa klasifikasi pasar seperti pasar tradisional, toko modern, toko kelontong, dan pasar modern. 

Berdasarkan pemantauan itu, kelangkaan stok minyak goreng di DIY masih terjadi di Kabupaten Bantul, selama beberapa hari terakhir minyak goreng sudah tidak dapat ditemukan di Pasar Tradisional Gumulan.

Hal ini juga terjadi di beberapa toko modern di daerah Trirenggo dan Piyungan.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Beringharjo Jadi Korban Tying oleh Distributor Minyak Goreng

Kelangkaan juga terjadi di toko modern di daerah Kalibawang dan Galur Kabupaten Kulon Progo serta beberapa toko modern di daerah Jongkang, Sinduadi, Wedomartani, Sinduharjo, dan Papringan Kabupaten Sleman. 

Sementara untuk toko-toko tradisional di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta stok minyak goreng kemasan premium terpantau masih dapat ditemukan dengan harga jual Rp 14.000,00 per liter. 

Meskipun demikian, ketersediaan stok tersebut dapat dibilang memasuki masa kritis karena masing-masing toko hanya diperbolehkan mengambil stok maksimal 12 liter dari distributor per hari. 

Kondisi ini memaksa beberapa penjual di pasar tersebut untuk melakukan tactic tying atau pembelian bersyarat. 

Praktiknya, untuk dapat membeli minyak goreng di toko bersangkutan, pembeli diwajibkan terlebih dahulu membeli produk atau barang lain yang dijual di toko tersebut alias tying .

Secara hukum, praktik ini akan membahayakan pedagang karena melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Kondisi ini semakin parah karena pedagang pasar tradisional membeli minyak goreng kemasan premium ke pasar modern dan menjual kembali," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, saat rapat bersama Komisi Pengwasan Persaingan Usaha (KPPU) DIY-Jateng, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, harga jual minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah Masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000.

Baca juga: KPPU Yogyakarta akan Panggil 10 Distributor Minyak Goreng yang lakukan Tying, Pedagang Diminta Lapor

Tingginya harga jual di atas HET tersebut menurutnya berpangkal pada 3 (tiga) hal.

Pertama, kelangkaan stok minyak goreng yang beredar di pasaran membuat harga komoditas barang menjadi melambung.

Kedua, pelaku ekonomi mikro di toko-toko tradisional terpaksa harus membeli minyak goreng di pasar modern untuk memenuhi kebutuhan stok penjualan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved