Berita Kriminal

Pulang Kerja dari Jakarta Buruh Lepas Asal Magelang Setubuhi Bocah Umur 12 Tahun

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Kedua tersangka dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022) 

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya."

"Orangtuanya pun, memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi,"terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah.( Tribunjogja.com | Ndg )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved