Berita Kriminal

Pulang Kerja dari Jakarta Buruh Lepas Asal Magelang Setubuhi Bocah Umur 12 Tahun

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Kedua tersangka dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022) 

Tribunjogja.com Magelang - Polres Magelang Kota mengamankan dua pemuda yakni AS ( 21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang atas tindakan rudapaksa bocah di bawah umur yakni NAD (12) warga Beseran, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Kedua tersangka dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022)
Kedua tersangka dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022) (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Adapun kronologinya, tersangka AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.

Baca juga: Berita Kriminal Kulon Progo: Uang Kotak Infak di Warung Mi Ayam Lenyap

Saat kembali ke Magelang tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.

Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.

Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.

"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut."

"Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras).

"Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).

Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban.

Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.

"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga."

"Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku ,"tuturnya.

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved