Berita Kriminal Hari Ini

Gelapkan Sepeda Motor Rental, Wanita Asal Mlati Sleman Ditangkap Polres Kulon Progo

Seorang wanita berinisial YP (31) ditangkap satreskrim Polres Kulon Progo . Warga Kalurahan Sendangdadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman itu

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pelaku penggelapan motor Nmax di perusahaan rental yang berada di Wates, Kabupaten Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang wanita berinisial YP (31) ditangkap satreskrim Polres Kulon Progo .

Warga Kalurahan Sendangdadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman itu dilaporkan terkait kasus penggelapan sepeda motor

Kejadian bermula ketika pelaku merental sepeda motor yamaha Nmax milik AH (35) warga Giripeni, Kapanewon Wates pada 7 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, pelaku datang ke Rental motor itu diantar kerabatnya yang berinisial S.

Baca juga: Kakanwil Kemenag DIY: Menag Mempersilahkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ketentuannya Diatur

Namun hingga jatuh tempo masa sewa, motor itu tidak kunjung dikembalikan. Melainkan dipindah-tangankan ke rekannya tersebut. 

Dari situ, korban kemudian melaporkan ke Polres Kulon Progo pada 13 Oktober 2020.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Namun saat itu pelaku tidak diketahui keberadaannya. 

"Baru pada 10 Februari 2022, keberadaan pelaku dari informasi korban ada di wilayah Gondokusuman. Kemudian Polres Kulon Progo bersama penyidik Polsek Gondokusuman melakukan penangkapan," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Jumat (25/2/2022). 

Jeffry mengatakan, dari hasil gadai motor tersebut pelaku mendapat uang dari rekannya sebesar Rp 700.000. 

"Tapi rekannya yang bernama S ini tidak tahu kalau motornya itu ternyata hasil penggelapan," ucap Jeffry. 

Adapun pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kulon Progo pada 11 Februari 2022.

Baca juga: BENCANA ALAM : Analisis BMKG Terkait Gempa Magnitudo 6,2 di Pasaman Sumatera Barat Pagi Ini

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. 

Dengan demikian, Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya jasa penyewaan motor maupun mobil agar selalu berhati-hati dan teliti saat menyewakan kendaraannya. 

Pastikan identitas penyewa jelas sehingga kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan bisa dilacak keberadaannya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved