Berita Kriminal Hari Ini
Panik Karena Banyak Utang, Pedagang Pecel Lele Nekat Bobol Rumah Warga Tambongwetan Klaten
Seorang pria berinisial WU (38) yang sehari-hari berprofesi sebagai Pedagang Pecel Lele ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial WU (38) yang sehari-hari berprofesi sebagai Pedagang Pecel Lele ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten pada awal Februari 2022.
Warga Banjarsari, Surakarta itu dibekuk polisi lantaran nekat melakukan pencurian di rumah seorang warga Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Menurut KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, WU saat melancarkan perbuatannya menunggu rumah korban yang ada di Desa Tambongwetan dalam keadaan kosong sehingga dia dengan leluasa membobol rumah itu.
Baca juga: Pemda DIY Tak Berlakukan Penyekatan Selama Libur Panjang Isra Miraj Akhir Pekan Ini
"Jadi ini pencurian rumah kosong. Saat pelaku beraksi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya untuk beraktivitas di luar rumah," ujar Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).
Iptu Eko kemudian memaparkan, jika WU saat beraksi di rumah warga Tambongwetan itu dengan cara membobol jendela kamar korban yang saat itu dalam keadaan terkunci.
WU membuka jendela kamar korban dengan menggunakan alat berupa pahat besi.
"Tersangka berhenti dan memarkirkan sepeda motor di sebuah kebun di samping selatan rumah korban, lalu mendekati rumah korban dan mengetuk pintu rumah dengan maksud untuk memastikan jika rumah dalam keadaan kosong, kemudian baru melancarkan aksinya," ucapnya.
Pada aksi pencurian itu, WU berhasil mengambil 1 unit TV, 1 unit laptop dan 1 unit handphone yang berada di atas meja rias kamar.
Lalu tersangka juga mengambil barang berupa 20 buah logam berharga emas berbentuk liontin, kalung, cincin, gelang, anting dengan berat 75 gram yang disimpan di laci lemari milik korban.
"Kemudian tersangka keluar melalui jendela yang berhasil tersangka rusak dan pergi meninggalkan rumah korban," urainya.
Sementara itu, Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra menjelaskan total kerugian yang diderita korban dari perbuatan tersangka WU sekitar Rp 35 juta.
"Dia ini bisa dikatakan spesialis karena sudah 4 kali melakukan pencurian rumah kosong, di Polres Klaten sendiri sudah ada 1 laporan lain yang masuk. Dia kita tangkap di Karanganyar saat berusaha kabur," ucapnya.
Baca juga: Covid-19 Belum Berakhir, Temulawak Masih Jadi Primadona Empon-empon di Pasar Beringharjo
Menurut Ardy, tersangka WU sempat menjual barang-barang curiannya dan uangnya digunakan untuk membeli mobil hingga kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, WU dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.
Tersangka WU kepada wartawan pada sesi konferensi pers mengaku membeli mobil karena uang yang dihasilkan dari mencuri memiliki sisa.
"Saya bayar utang terus beli mobil. TKP-nya ada 4. Saya sehari-hari Pedagang Pecel Lele ," imbuhnya. (Mur)