Berita DI Yogyakarta Hari Ini

108 Pelaku Usaha di DI Yogyakarta Dipanggil Satpol PP DIY karena Tak Gunakan PeduliLindungi

Dalam rentan waktu sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pemanggilan terhadap 108 pelaku usaha di DI Yogyakarta karena tidak

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam rentan waktu sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pemanggilan terhadap 108 pelaku usaha di DI Yogyakarta karena tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menuturkan, hal itu merupakan hasil operasi penegakan protokol kesehatan yang digelar sejak 14 hingga 22 Februari 2022.

"Ada 108 yang dipanggil. Sebanyak 8 pengelola belum datang ke kantor Satpol PP. Mereka akan diundang ke pemanggilan kedua," terang Noviar, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pemda DIY Evaluasi Penyelenggaraan Pentas Seni di Teras Malioboro yang Sempat Timbulkan Kerumunan

Noviar menuturkan, pelanggaran rata-rata ditemui di rumah makan, cafe, hingga pusat perbelanjaan.

Pengelola tempat tersebut harus berurusan dengan Satpol PP karena tidak mewajibkan pengunjung yang datang untuk memindai QR Code PeduliLindungi.

"Artinya barcode-nya ada tapi tidak ada yang mengharuskan memindai," bebernya.

Noviar melanjutkan, alasan pelaku usaha melakukan pelanggaran cukup bervariasi.

Di antaranya, khawatir jika mengalami penurunan pengunjung dan penghasilan.

"Mereka merasakan seperti itu karena orang melakukan scan, padahal sebenarnya kan tidak," jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini masih ditemui pelaku usaha yang belum memiliki QR Code.

Mereka kesulitan mengajukan permohonan karena pengajuan QR Code saat ini harus melalui asosiasi.

"Karena sekarang yang diuruskan itu yang melalui asosiasi. Mereka yang tidak tergabung asosiasi kesulitan untuk meminta barcode," terangnya.

Lebih jauh, Noviar belum bisa memberlakukan jerat pidana ringan atau tipiring kepada para pelanggar protokol kesehatan di DI Yogyakarta . 

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Pembobol Toko Modern di Pedan Klaten Ditangkap Polisi

Sebab, Perda Penanggulangan Covid-19 di DI Yogyakarta yang mengatur tentang sanksi, masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan mendapat ancaman hukuman mulai dari denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan.

Untuk saat ini, sanksi yang diberikan berupa pemberian surat peringatan dan edukasi.

"Kemarin kami sudah komunikasi dengan Biro Hukum, Perda-nya masih di Kemendagri masih dalam nomor register," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved