Berita Kriminal Hari Ini

Selama 2 Bulan, Polres Kulon Progo Sita 294 Butir Pil dan 244 Botol Miras

Sebanyak 294 butir pil dan 244 botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Kulon Progo. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 294 butir pil dan 244 botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Kulon Progo

Penyitaan tersebut dilakukan saat operasi cipta kondisi selama Desember 2021 hingga Januari 2022.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan ratusan pil tersebut didapatkan dari delapan pelaku. 

Baca juga: Pastikan Ketersediaan Tempat Isolasi Covid-19, Pemkot Prioritaskan Selter untuk Warga Kota Yogya

Di antaranya AS sebanyak 134 butir, ARS ada 37 butir, DD ada 37 butir dan DP ada 17 butir. 

Kemudian TH dan SMH ada 51 butir serta AP dan ATP ada 18 butir. 

"Pil itu kami dapatkan di lokasi yang berbeda," kata Jeffry, Senin (21/2/2022). 

Sementara ratusan botol miras juga didapatkan dari empat pelaku di lokasi yang berbeda. Yakni 10 botol dari pelaku NYA, 51 botol dari pelaku WAP, 40 botol dari pelaku TR dan pelaku R ada 143 botol. 

Dari kejadian tersebut, para pelaku peredaran narkoba dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku pengedaran miras disangkakan pasal 11 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman memabukkan lainnya. 

Baca juga: Pengda TI DI Yogyakarta Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelatih dan Wasit

Dengan demikian, Jeffry mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak usia remaja supaya mengawasi dan memantau pergaulan anak-anaknya. 

Dikarenakan peran orangtua sangat berarti bagi perkembangan buah hatinya sebagai generasi penerus bangsa ke depannya. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar membantu pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba," imbaunya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved