Ombudsman dan Polda DIY Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

Di sejumlah wilayah ditemukan kelangkaan minyak goreng masih terjadi baik di ritel, toko modern, pasar tradisional, maupun di warung kelontong.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Pedagang minyak goreng di Pasar Beringharjo, Kamis (17/02/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaruh perhatian serius terhadap masalah kelangkaan minyak goreng di DIY.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menyebut, pihaknya pada pekan pertama Februari ini telah melakukan observasi dan pemantauan secara cepat terhadap program distribusi minyak goreng dan juga kebijakan satu harga itu. 

Di sejumlah wilayah termasuk Kota Yogyakarta, ditemukan kelangkaan minyak goreng masih terjadi baik di ritel, toko modern, pasar tradisional, maupun di warung kelontong.

Meski Pemerintah DIY dan Pemkot Yogyakarta sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi persoalan itu, namun ketersediaan stok dan implementasi harga ecer dengan yang diatur pemerintah melalui HET masih terlampau signifikan. 

Beberapa daerah di Kota Yogyakarta antara lain Wirosaban dan Mergangsan, ketersediaan stok minyak goreng di ritel masih langka. 

"Untuk wilayah Pasar Ngasem harga minyak goreng kemasan botol masih di harga Rp20.000 dan untuk Pasar Sentul Pakualaman harga minyak goreng curah juga cenderung tinggi berkisar Rp18.000 per liter," kata Budhi Masturi, Senin (21/2/2022).

Pihaknya merekomendasikan pemerintah daerah untuk memantau secara intensif terhadap peredaran minyak goreng.

"Kami rekomendasikan agar daerah intensif memantau dan mengawasi, serta melihat potensi penimbunan," imbuhnya.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng di DIY Diduga karena Panic Buying

Baca juga: KPPU DIY Terima Laporan DIstributor Minyak Goreng Nakal di DI Yogyakarta

Sementara iru Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, anggota kepolisian telah diterjunkan untuk mengecek fenomena kelangkaan minyak goreng di wilayahnya.

Melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Yuli mengatakan pemantauan telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir di sejumlah pasar dan juga gudang distributor minyak goreng yang ada di DIY. 

"Laporan awal memang di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," katanya. 

Kendati demikian, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia juga meminta setiap Polres jajaran ikut memantau potensi penimbunan minyak goreng di wilayahnya masing-masing.

"Seandainya nanti ditemukan ada indikasi penimbunan, maka kita akan lakukan tindakan tegas dan dijerat dengan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan Pasal 107 yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," paparnya.

"Itu bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang," imbuh Yuliyanto. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved