Kabar Mary Jane, Terpidana Mati yang Batal Dieksekusi Regu Tembak Lapas Nusakambangan
Mary Jane adalah warga asal negara Filipina yang terangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kala itu penyelidikan dibutuhkan lebih lanjut atas andil keterlibatannya.
Pihak Mary Jane sudah menempuh berbagai upaya hukum.
Upaya hukum telah ditempuhnya sampai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Namun di detik-detik akhir menjelang eksekusi, presiden Jokowi menundanya.
Sebelumnya Presiden Filipina meminta langsung kepada Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap perempuan yang kala itu masih berumur 30 tahun.
Kabar terbaru Mary Jane terungkap pada kunjungan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiarij melakukan kunjungan pada Kamis (17/02/2022) .
Edward disebut sempat berbicara secara khusus dengan Mary Jane Veloso.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina.

"Tadi beliau sempat wawancara dengan MJ, itu termasuk bagian dari kunjungan beliau," kata Ade.
Mary Jane diketahui sebagai terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian hukumnya, terutama dalam hal eksekusi hukuman tersebut.
Ade menilai pertemuan antara Mary Jane dengan Wamenkumham bisa memberikan harapan terkait kepastian hukumnya.
Apalagi menurutnya, aktor utama dari jaringan penyelundupan narkoba itu kabarnya sudah diamankan.
"Info yang didapat Mary Jane juga berpeluang jadi saksi dalam persidangan," ungkapnya.