Aturan Main Baru Jual Beli Tanah, Sertakan BPJS Kesehatan
Ada kabar yang beredar luas tentang aturan main baru jual beli tanah sertakan BPJS Kesehatan.
TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar yang beredar luas tentang aturan main baru jual beli tanah sertakan BPJS Kesehatan.
Beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya. Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.
Bagaimana penjelasan Kementerian ATR/BPN?
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.