Demo di Depan Gedung Kemenaker, Buruh : Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Demo yang dilaksanaakan oleh kalangan buruh ini dipusatkan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Sejumlah aliansi buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ribuan buruh turun ke jalan untuk mendesak pemerintah, ddalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilaksanakan di usia 56 tahun.

Demo yang dilaksanaakan oleh kalangan buruh ini dipusatkan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Sejumlah massa aliansi buruh terus berdatangan.

Para peserta aksi unjukrasa datang ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan motor dan mobil pikap.

Aparat keamanan pun sudah berjaga di sekitar lokasi serta mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan imbas dari aksi unjuk rasa tersebut.

Massa yang telah berada di depan halaman Gedung Kemenaker mulai melakukan aksi. Mereka mengibarkan bendera yang dibawanya.

Sesekali mereka berseru mengikuti teriakan orator di atas mobil komando yang berada di depan massa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Hari Ini Buruh Akan Berunjuk Rasa ke Kantor Menaker, Tuntut Pencabutan Peraturan tentang JHT

Baca juga: Biodata Ida Fauziyah, Menteri yang jadi Sorotan Buruh Karena Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Diketahui aksi ini merupakan buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.

Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.

Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.

Maka, Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved