Berita kriminal
BERITA Kriminal Sleman: Kelompok Remaja Keliling-keliling Bawa Celurit, Ini Targetnya
Tiga remaja itu adalah NKW (18) warga Gamping, ROH (18) warga Godean dan DZ (16) warga Depok berurusan dengan pihak Kepolisian
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
"Penangkapan dilakukan di dekat SMPN 3 Gamping. Dan pada hari Sabtu itu juga dilakukan penahanan di rutan Polres Sleman," kata dia.
Para pelaku menurut Ronny awalnya berkumpul di salah satu tempat.
Kemudian, rombongan tersebut mengendarai sepeda motor berputar-putar di jalan dengan membawa senjata tajam dan botol kaca yang diselipkan di celana bagian perut.
Para pelaku mencari korban secara acak yang terlihat lemah.
Begitu melihat ada korban, rombongan pelaku membuntutinya dan melemparkan botol kaca.
Beruntung, lemparan botol hanya mengenai kaki korban dan jatuh pecah tepat di depan pintu masuk Polres Sleman.
"Mereka muter-muter membawa senjata tajam buat jaga-jaga. Keterangan awal seperti itu," tutur Ronny.
Hingga kini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan ada pelaku lain ataupun tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Tribunjogja.com | Rif )