Berita kriminal

BERITA Kriminal Sleman: Kelompok Remaja Keliling-keliling Bawa Celurit, Ini Targetnya

Tiga remaja itu adalah NKW (18) warga Gamping, ROH (18) warga Godean dan DZ (16) warga Depok berurusan dengan pihak Kepolisian

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana bersama Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan tiga pelaku berikut barang bukti kejahatan, Selasa (15/2/2022) 

Tribunjogja.com Sleman -- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Sleman, Yogyakarta.

Polisi menangkap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam sekaligus pelemparan botol kepada pengendara lain yang jadi incarannya.

Berikut informasi yang dihimpun Tribunjogja.com dari Polres Sleman :

Tiga remaja itu adalah NKW (18) warga Gamping, ROH (18) warga Godean dan DZ (16) warga Depok berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan aksi pelemparan botol kaca terhadap pengendara

Para remaja yang statusnya masih pelajar ini juga kedapatan membawa senjata tajam.

Mereka disangka melanggar Undang-undang darurat dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menceritakan, kronologi bermula pada Sabtu (12/2) dinihari sekira pukul 03.15 WIB.

Petugas piket jaga di depan Mako Polres Sleman mendengar teriakan - teriakan dari arah jalan Magelang.

Petugas yang mencari sumber suara mendapati rombongan pelaku mengendarai lima sepeda motor.

"(Petugas) melihat ada yang membawa senjata tajam, dan ada lemparan botol kaca di pintu keluar-masuk polres Sleman," kata dia, di Mako Polres Sleman, Selasa (15/2/2022).

Misteri Munculnya Makam Baru Tanpa Pengumuman Lelayu di Bantul Terungkap

Lemparan botol kaca tersebut, ditujukan kepada pengendara yang saat itu melintas di Jalan Magelang.

Namun, lemparan botol jatuh dan pecah tepat di depan Polres Sleman.

Petugas jaga yang mendapati itu, kemudian memberitahu kejadian tersebut dan ditindaklanjuti dengan dilakukan pengejaran.

Tak berselang lama, dinihari itu juga, para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Berupa satu bilah celurit sepanjang 60 cm, satu unit sepeda motor, satu helm warna hitam, satu jaket jamper warna biru dongker, dan satu celana.

"Penangkapan dilakukan di dekat SMPN 3 Gamping. Dan pada hari Sabtu itu juga dilakukan penahanan di rutan Polres Sleman," kata dia.

Para pelaku menurut Ronny awalnya berkumpul di salah satu tempat.

Kemudian, rombongan tersebut mengendarai sepeda motor berputar-putar di jalan dengan membawa senjata tajam dan botol kaca yang diselipkan di celana bagian perut.

Para pelaku mencari korban secara acak yang terlihat lemah.

Begitu melihat ada korban, rombongan pelaku membuntutinya dan melemparkan botol kaca.

Beruntung, lemparan botol hanya mengenai kaki korban dan jatuh pecah tepat di depan pintu masuk Polres Sleman.

"Mereka muter-muter membawa senjata tajam buat jaga-jaga. Keterangan awal seperti itu," tutur Ronny.

Hingga kini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan ada pelaku lain ataupun tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Tribunjogja.com | Rif )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved