Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Permenaker 2 Tahun 2022 yang Mengatur Pencairan JHT
Permenaker akhir dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dimana salah satu isinya mengatur pencairan JHT baru bisa dilaksanakan saat berusia 56 tahun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.
Bahkan sejumlah elemen buruh mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.
Setelah menulai polemik, Menaker Ida Fauziyah akhirnya buka suara.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengungkapkan penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Permenaker akhir dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil kajian, diskusi dan melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak.
Kemudian juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.
Yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Sebagai Kebijakan Terburu-buru
“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida. (*)