Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syaratnya Berikut Ini
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian. Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.
"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:
1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022. (kpc)