Kabar Terbaru Pemuda Asal Bantul Jual Perabotan Rumah, Belum Putus dengan Sang Pacar

Dwi Rahayu Saputro (24) warga Pundong, Bantul sudah diamankan polisi. Dia adalah pemuda yang menjual perabotan rumah demi pacarnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunjogja.com | Dok Polisi
Dwi Rahayu Saputro (24) warga Pundong, Bantul sudah diamankan polisi. Dia adalah pemuda yang menjual perabotan rumah demi pacarnya. Dwi diamankan setelah dilaporkan lagi oleh Paliyem yang tak lain ibunya. 

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.

Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan.

Nasib Kompor Sumbangan Bupati Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pun angkat bicara. "Ya saya kaget, ini gimana, sudah kita carikan bantuan, sudah kita upayakan pembebasannya, setelah bebas kok kumat lagi," ujar Bupati Senin (14/2/2022).

Bupati mengaku bahwa ini di luar ekspektasinya, ia berharap Dwi dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Harapan saya dia sembuh, ora kumat meneh (tidak kumat lagi). Nah ternyata kumat lagi," ucapnya.

Halim menyatakan bahwa saat kasus itu mencuat, dirinyalah yang meminta Paliyem untuk mencabut tuntutan atas Dwi. Dan pada saat itu, Bupati juga menggalang donasi dengan beberapa koleganya untuk mengisi perabotan rumah yang sebelumnya telah dijual Dwi.

"Kita ganti barang-barang yang dijual anaknya, ada kompor, pintu, sudah kita ganti, sudah kita kirim," ujarnya.

Dan setelah itu, dirinya merayu Paliyem agar menghentikan tuntutannya. Dengan alasan bahwa Dwi adalah anak kandung, yang telah dilahirkan, dibesarkan oleh Paliyem. Ia menyayangkan ketika Paliyem menuntut anaknya dan dimasukkan ke penjara.

"Karena terus kita rayu, Bu Paliyem mencabut tuntutan dan dikeluarkanlah Dwi itu. Karena Bu Paliyem sudah rela, mengikhlaskan dan mencabut tuntutan," ungkapnya.

"Tapi kalau ini terulang kembali, ya nanti akan kita lihat Bu Paliyem ini akan melakukan tuntutan lagi atau tidak. Ini kan Hak beliau juga, hak warga negara sebagai pihak yang dirugikan sekalipun anaknya," imbuhnya.

Bupati pun mengembalikan kasus ini kepada Paliyem. Akankah melakukan penuntutan, kembali memaafkan atau mengikhlaskan, hal itu semua ia kembalikan ke hati nurani Paliyem.

Halim juga berharap agar Dwi dapat menghentikan kelakuannya karena itu akan membuat ibunya menderita.

"Masak anak kok membuat penderitaan orang tua nya terus menerus itu kan ya, sebagai anak jangan berbuat dosa terus menerus kepada orang tuanya," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved