Ini Bukti 'Kebucinan' Pemuda Asal Pundong yang Jual Perabotan Demi Pacar

Demi cinta, apa pun dilakukan oleh Dwi Rahayu Saputro, termasuk di antaranya menjual perabotan rumah milik ibunya. Kini ia terancam pasal berlapis

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM
Pemuda asal Pundong yang menjual perabotan rumah ibunya demi sang pacar kini terancam pasal berlapis 

TRIBUNJOGJA.COM - Dwi Rahayu Saputro (24) mungkin sudah begitu cinta pada sang pacar. Ia bertekad untuk membahagiakannya termasuk membelikan barang-barang apa saja yang diminta. Sayangnya, Dwi sendiri tak punya penghasilan karena menganggur. Akhirnya ia pun mengambil jalan pintas. Ia menjual perabotan rumah milik ibunya demi sang pacar.

Bukan hanya sekali, tapi dua kali.

Aksi pertamanya, dilaporkan oleh ibunya sendiri, Paliyem.

Namun kasus itu kemudian diselesaikan berdasar asas restorative justice, utamanya setelah sang ibu mencabut laporannya.

Kasus itu sempat menuai simpati hingga sejumlah pejabat di Kabupaten Bantul memberikan bantuan untuk mengganti perabotan rumah yang sudah dijual.

Semua orang berharap, dengan penyelesaian hukum tersebut, Dwi kemudian bisa sadar bahwa apa yang sudah dilakukannya itu salah dan bisa memberikan konsekuensi hukum.

Penampakan rumah DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Penampakan rumah DRS (24) alias Dwi warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. (IST)

Tapi ternyata tidak.

Dwi kembali berulah.

Ia kembali menjual perabotan rumah. Bahkan kompor pemberian Bupati Bantul pun ikut dia jual.

Akhirnya, Dwi pun ditangkap Satuan Reskrim Polres Bantul.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ibunya pada Jumat (11/2/2022) petang.
 
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada menyatakan berdasarkan laporan Paliyem tersebut, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong serta warga sekitar mengamankan Dwi pada hari Minggu (13/2/2022) kemarin.

Paliyem melaporkan anaknya ke Polres Bantul, Jumat (11/2/2022)
Paliyem melaporkan anaknya ke Polres Bantul, Jumat (11/2/2022) (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Saat itu, Dwi tengah pulang ke rumahnya.  

"Pada saat mengamankan juga kami mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pada saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami laksanakan penahanan di rutan Polres Bantul," ucap Archye, Senin (14/2/2022).  

Archye memaparkan, motif Dwi mengulangi perbuatannya masih sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dwi sendiri disebutnya tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya, di mana pacarnya tersebut berdomisili di Jawa Timur. Pada saat diamankan, Dwi juga diketahui usai pulang dari rumah pacarnya.

Adapun barang yang diambil oleh Dwi ada dua yakni meja yang kemudian dijual di daerah Bantul, yang kedua adalah kompor.

Pelaku saat ditanya polisi di Polres Bantul
Pelaku saat ditanya polisi di Polres Bantul (Dok Polres Bantul)

Kompor tersebut dijual oleh tersangka pada saat akan ke rumah pacarnya yang ada di Jawa Timur.

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalan, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.

Terancam pasal berlapis

Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.

Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut. Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.

Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.

Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.

"Ini masih pacar yang sama. Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.
 
Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved