Respon Polemik Pencairan JHT, Disperinkop Gunungkidul Akan Berkomunikasi dengan Serikat Pekerja
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2/2022.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan ini menimbulkan polemik lantaran JHT disebut baru bisa dicairkan saat pekerja sudah pensiun.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, Tenaga Kerja (Disperinkop) Gunungkidul, Asih Wulandari, menyampaikan ada rencana bertemu dengan serikat pekerja.
"Akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja soal aturan baru JHT," kata Asih dihubungi pada Senin (14/02/2022).
Pertemuan dilakukan dalam rangka sosialisasi berkaitan dengan aturan baru tersebut.
Sekaligus menerima masukan dari serikat pekerja di Gunungkidul.
Meski demikian, belum diketahui pasti kapan pertemuan dengan serikat pekerja akan dilakukan.
Pasalnya, Asih mengatakan saat ini pihaknya pun masih mempelajari aturan itu.
"Sementara kami masih mengikuti sosialisasi dari pusat terkait regulasi ini," jelasnya.
Tribun Jogja pun telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana.
Hingga kini belum ada pernyataan yang diberikan terkait aturan baru Kemnaker.
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2/2022.
Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19/2015.
Berdasarkan salinan Permenaker 2/2022 dari situs resmi jdih.kemnaker.go.id, pada Pasal 2 disebutkan bahwa manfaat JHT bisa dibayarkan jika pekerja mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Kendati demikian, di Pasal 4 manfaat JHT juga bisa diberikan pada peserta JHT yang berhenti bekerja.
Definisi berhenti bekerja meliputi mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan kerja, serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (*)