Aturan Main Baru JHT Jaminan Hari Tua, Ramai-ramai Ditolak
Aturan main baru JHT alias Jaminan Hari Tua ramai-ramai ditolak. Masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru ini.
Editor:
ribut raharjo
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said. Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembayaran JHT pada Aturan Sebelumnya dan Sekarang: Dulu Dibayarkan Sekaligus, Kini Menunggu Usia 56 Tahun"
Berita Terkait