Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Empat Candi di DIY-Jateng Dicanangkan Jadi Tempat Peribadatan Umat Hindu dan Buddha Dunia
Empat Candi yang tersebar di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah resmi dicanangkan sebagai tempat ibadah bagi umat Hindu dan Buddha di Indonesia maupun
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat Candi yang tersebar di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah resmi dicanangkan sebagai tempat ibadah bagi umat Hindu dan Buddha di Indonesia maupun dunia.
Adapun keempat candi tersebut meliputi Candi Prambanan sebagai lokasi peribadatan umat Hindu serta Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon untuk umat Buddha.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara empat kementerian dan dua kepala daerah.
Baca juga: Mahasiswa KKN Mercu Buana Yogyakarta Berikan Edukasi Dampak Pernikahan Usia Dini
Yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: Menteri BUMN: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Gubernur DIY; serta Gubernur Jawa Tengah di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/2/2022).
Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.
Selain itu Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi kami dari Pemda DIY maupun Jateng itu dalam kesepakatan di mana masing-masing pemda bisa memfasilitasi (candi-candi) jadi tempat peribadatan dunia," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai penandatangaan kesepakatan.
Raja Keraton Yogyakarta ini melanjutkan, pemanfaatan akan berfokus pada pengembangan nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.
Sehingga ketika masyarakat berkunjung, tidak hanya akan melihat keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha di sana.
"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," urainya.
Di tempat yang sama, Koordinator Stafsus Menteri Agama, Adung Abdul Rochman mengatakan, nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi keempat candi tadi sebagai pusat kegiatan keagamaan.
Sebab selama ini candi-candi tersebut masih difokuskan sebagai objek penelitian, pariwisata, dan cagar budaya.
"Kita harapakan candi-candi tadi bisa jadi pusat ibadah umat Hindu, Buddha Indonesia dan dunia," kata Adung di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Sementara Ketua Umum DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Hartati Murdaya menimpali, kesepakatan kali ini menjadi wujud nyata pemerintah terhadap umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur.
Tak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan umat Buddha, Borobudur pun bisa juga dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain.