Banjir Kritik Setelah Menaker Ida Fauziah Putuskan JHT Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun
Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dirinya mengaku kecewa kepada putusan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan tersebut.
Menurut Jumisih, Ida Fauziyah kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh.
Permenaker ini juga, menurutnya, melukai kaum buruh.
"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan bu menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai. Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih. (*)