Banjir Kritik Setelah Menaker Ida Fauziah Putuskan JHT Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun

Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan 

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

Said Iqbal menegaskan, Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI.

Sementara itu Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga ikut mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Kami menyayangkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini berdampak buruk kepada kaum buruh.

Dirinya mempertanyakan urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.

"Kami berharap menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Jumisih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved