Aturan Terbaru Bagi Penumpang KRL Yogyakarta-Solo saat PPKM Level 3 di Wilayah DIY
Sejumlah pengetatan dalam protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL Yogyakarta-Solo
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan terbaru bagi penumpang KRL Yogyakarta-Solo saat penerapan PPKM level 3 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Operasional layanan KRL Yogyakarta-Solo pada saat penerapan PPKM Level 3 tetap berjalan secara normal.
Meski demikian, sejumlah pengetatan dalam protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan untuk kesehatan seluruh penumpang KRL.
Aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level-3 ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Jumat (11/2/2022).
Para penumpang bisa juga menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 % antara lain N95, KN95 dan KF94.
Selain itu, penumpang tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi ataupun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL.