Berita Kriminal Hari Ini
Aniaya Korban dengan Sajam, Seorang Pelajar SMK di Magelang Diamankan Kepolisian
Unit Reskrim Polsek Windusari, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pelajar yang diduga melakukan pembacokan yang terjadi
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
"Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," jelas AKP Alfan.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Empat Candi di DIY-Jateng Dicanangkan Jadi Tempat Peribadatan Umat Hindu dan Buddha Dunia
"Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Alfan. (ndg)