Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Pemuda Pengangguran di Sleman Paksa 4 Siswi SMP Lakukan Video Call Mesum 

Seorang Pemuda pengangguran, berinisial RAM, 24 tahun, warga Cangkringan Kabupaten Sleman ditangkap Polisi karena memaksa melakukan video call Mesum

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Sleman AKP Rony Prasadana, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan tindak pidana pornografi di Mapolres Sleman. 

Termasuk dugaan apakah pelaku sengaja merekam aksi porno untuk dijual, agar mendapatkan keuntungan atau tidak. 

Tapi yang jelas, kata Rony pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama, di Kepolisian sektor Pakem. 

"Di Polsek Pakem kasus yang sama. Dia masuk dan sudah keluar. Tersangka ini mencoba melarikan diri saat kami melakukan pendalaman, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami berhasil mengamankan dia kembali," tuturnya. 

Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan. Antara lain, satu handphone beserta sim card-nya. Satu selimut berwarna merah muda dan satu botol bekas minuman keras.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Jo pasal 35 Jo pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI/2006 tentang ITE. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved