Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Izinkan Objek Wisata Beroperasi Selama PPKM Level 3, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta objek wisata di wilayahnya supaya memperketat pengawasanya terhadap pengunjung di masa PPKM Level 3.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta objek wisata di wilayahnya supaya memperketat pengawasanya terhadap pengunjung di masa PPKM Level 3.
Selain pembatasan kapasitas 25 persen, berbagai aspek protokol kesehatan juga harus jadi perhatian.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan, para pengelola objek wisata jangan cuma sebatas menerapkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) semata, namun pengawasan di lokasi malah diabaikan.
Baca juga: Vihara Budha Prabha di Kota Yogyakarta Jadi Rumah Ibadah Ramah Anak
Padahal, menurutnya, pengawasan adalah hal terpenting.
"Jangan cuma dibaca dan dipahami saja, tapi juga diawasi. Jadi, kita minta kerjasama dari pelaku wisata. Terapkan prokesnya, awasi pengunjung saat masuk ke aplikasi PeduliLindungi," ujar Haryadi, Rabu (9/2/2022).
Seandainya aspek pengawasan tidak dijalankan dengan maksimal, maka dampaknya akan panjang, karena kasus Covid-19 tak kunjung landai.
Baca juga: Rusunawa Bener Jadi Selter Isoter Covid-19, Pendaftaran untuk Hunian Tower II Ditunda
Karena itu, sepanjang masih diizinkan beroperasi, dirinya berharap, destinasi wisata senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Ya, objek wisata kita minta jangan setengah-setengah, dalam menerapkan regulasi mengacu Inmendagri, serta Ingub itu. Diterapkan wajib, tapi juga dibarengi dengan pengawasan yang maksimal," katanya. (aka)