Invermectin dan Terapi Plasma Konvalesen Resmi Dicabut dari Pedoman Medis Covid-19, Ini Alasannya
Obat Invermectin dan terapi plasma konvalesen resmi dicabut dari pedoman medis Covid-19.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Obat Invermectin dan terapi plasma konvalesen resmi dicabut dari pedoman medis Covid-19.
Keduanya dinilai tidak memberikan manfaat bagi pasien Covid-19.
Hal itu dibuktikan dari hasil uji klinik yang menunjukan Invermectin dan terapi plasma konvalesen terbukti tak bermanfaat bagi pasien Covid-19.
Keputusan pencabutan Invermectin dan terapi plasma konvalesen sebagai obat dan terapi penanganan pasien Covid-19 ini diputuskan oleh lima organisasi profesi medis di Tanah Air.
Yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pencabutan tersebut tertuang dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menjelaskan dengan dicabutnya Invermectin dan terapi plasma konvalesen ini, kedepannya diharapkan keduanya tidak lagi digunakan dalam penanganan pasien Covid-19.
"Jadi keduanya itu sebenarnya juga hanya obat tambahan. Kami keluarkan, mudah-mudahan ke depan tidak lagi dipakai oleh teman-teman sejawat," kata Erlina dalam konferensi pers yang diadakan secara daring, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Klaten Kian Menanjak, Kapolres Minta Warga Lakukan 2 Hal Ini
Baca juga: PPKM Level 3 di DI Yogyakarta, Satgas Covid-19 Kulon Progo Minta Pelaku Perjalanan Karantina 5 Hari
Erlina pun menjelaskan, plasma konvalesen dan Invermenctin sempat masuk dalam buku pedoman medis edisi ketiga.
Namun demikian, keduanya dikeluarkan dari rekomendasi lantaran hasil uji klinik menunjukkan terapi dan obat tersebut terbukti tak bermanfaat bagi pasien Covid-19.
"Invermectin sendiri tidak pernah menjadi obat standar. Pada narasi buku ketiga, Invermectin masih dalam rangka uji klinik, bukan untuk pelayanan biasa ke pasien," jelas Erlina.
Pada buku edisi ketiga, lima organisasi profesi medis juga telah mengeluarkan tiga jenis obat yang sebelumnya direkomendasikan untuk perawatan pasien Covid-19.
Ketiganya yakni Hidrosiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Erlina menjelaskan, perubahan rekomendasi pengobatan pada pasien Covid-19 lantaran pengetahuan dari jenis penyakit ini terus berkembang sejak awal ditemukan pada akhir 2019 lalu.
"Saat Covid-19 muncul, ilmu pengetahuan kedokteran sangat terbatas untuk penyakit ini. Tahun 2020, segala upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia dikerahkan meski dengan obat-obatan yang belum terbukti dengan kuat," jelas dia. (*)