Berita DI Yogyakarta Hari Ini

PPKM di DI Yogyakarta Naik ke Level 3, Sri Sultan Hamengku Buwono X : Pakai Masker Itu Prinsip

Pemerintah pusat meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 3 di sejumlah daerah aglomerasi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 3 di sejumlah daerah aglomerasi.

DI Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang mengalami peningkatan level bersama dengan Jabodetabek, Bali, dan Bandung raya.

Saat dimintai tanggapan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum bisa menjelaskan secara detail terkait aturan PPKM level 3 di wilayahnya.

Baca juga: DI Yogyakarta Berstatus PPKM Level 3, Kapasitas Kunjungan Wisata Gunungkidul Dibatasi 25 Persen

Sebab, Pemda DIY masih melakukan pembahasan.

"Kita baru menyusun ya, karena baru (diumumkan) tadi malam. Kita diberi waktu menyusun tapi yang penting tetap protokol kesehatan pakai masker itu prinsip," jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).

Raja Keraton Yogyakarta ini melanjutkan, aturan PPKM level 3 kali ini dimungkinkan lebih longgar jika dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya.

Sebab, kebijakan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19  varian Omicron, bukan varian delta yang sempat memicu lonjakan kasus terkonfirmasi pada pertengahan 2021 lalu.

"Saya kira mungkin kondisinya sudah berbeda dengan saat itu (pertengahan 2021), mungkin bisa lebih lentur dalam arti lebih memberikan ruang karena delta sama Omicron juga beda," terangnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di WIlayah Jawa dan Bali. Aturan itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan.

Salah satu poin dalam Inmendagri menyebut bahwa mall dan pusat perbelanjaan diizinkan buka.

Namun jam operasional dikurangi hanya pada  pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitasnya pun dibatasi 60 persen.

Baca juga: Sholat Dhuha Sebagai Obat Diabetes, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niat Sholat nya

Kemudian fasilitas umum seperti tempat wisata dan kawasan publik dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orang tua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved