Berita Kriminal Hari Ini
Polda DIY Musnahkan 2 Hektare Lahan Ganja di Aceh, Barang Bukti 2 Ton Ganja Kering Diamankan
Jaringan pengedar ganja lintas provinsi diamankan Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, Selasa (21/12/2022) lalu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaringan pengedar ganja lintas provinsi diamankan Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, Selasa (21/12/2022) lalu.
Sebanyak 2 ton ganja kering disita Polisi sebagai barang bukti.
Terdapat tujuh tersangka yang diamankan di antaranya RD (24) laki-laki, asal Medan Sumatra Utara.
Kemudian DD (18) laki-laki asal Depok, Kabupaten Sleman, BM (19) laki-laki pelajar asal Deli Serdang, Sumut.
Lalu MA (51) laki-laki, Bandung, Jawa Barat, selanjutnya AS (38) laki-laki karyawab swasta asal Bogor Selatan, Jawa Barat.
Berikutnya JU (34) laki-laki asal Deli Serdang, Sumut, dan terakhir H alias AGM laki-laki asal Gayo Leus, Aceh.
Baca juga: PPKM di DI Yogyakarta Naik ke Level 3, Sri Sultan Hamengku Buwono X : Pakai Masker Itu Prinsip
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar ganja kali ini yang terbesar dalam kurun 10 tahun terakhir.
"Ini pengungkapan dari hulu ke hilir. Sejumlah barang bukti kami amankan ada 2 ton ganja kering. Jadi ini merupakan pengungkapan terbesar Polda DIY 10 tahun terakhir," katanya, di lobi Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022).
Asep menjelaskan, selama lebih kurang tiga bulan anggota Polda DIY melakulan pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Mula-mulanya, Polisi menangkap tersangka RD dan DD dan BM pada 12 Desember 2021 di rumahnya, Condongcatur, Kabupaten Sleman.
Di rumah tersangka RD polisi mendapat barang bukti ganja kering seberat 3,5 Kg.
Kemudian dari tangan DD ada barang bukti ganja kering seberat 2,1Kg, lalu dari tersangka BM didapat barang bukti ganja kering seberat 1,79 gram.
"RD membeli ganja dari JU sebanyak 10 Kg dengan harga Rp13,5 juta di Deli Serdang," jelasnya.
Pengembangan kasus dimulai. Polisi mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JU yang berada di Deli Serdang, Sumut.
Di kediaman JU, polisi mendapat 10 Kg ganja kering siap kirim sebagai barang bukti.