Berita Kota Yogya Hari Ini
Penjelasan Perwakilan Pemilik Toko di Malioboro yang Sewakan Lorong Rp 2 Juta per Meter Pada PKL
Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro sudah dipindah ke Teras Malioboro 1 dan 2. Janji pemerintah setempat, selama satu tahun menempati lapak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro sudah dipindah ke Teras Malioboro 1 dan 2.
Janji pemerintah setempat, selama satu tahun menempati lapak baru di dua tempat tersebut, para PKL tidak diminta retribusi.
Jelas hal itu menguntungkan bagi para PKL sebab mereka tidak lagi mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 2 juta seperti saat di tempat lama.
Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), KRT Karyanto Purbohusodo menjelaskan, selama ini para PKL menyewa tempat kepada para pemilik toko.
Baca juga: Sekolah di Gunungkidul Mulai Terapkan PTM Terbatas 50 Persen
Pemilik toko yang diduga melakukan penyewaan area lorong kepada PKL liar merupakan anggotanya.
Kendati demikian, Karyanto bersikukuh bahwa area yang disewakan itu masih termasuk ke dalam pekarangan toko dan berada di luar lorong Malioboro.
"Masih milik toko yang disewakan itu. Jadi memang perlu diperjelas istilah yang mengacu pada lorong, teras dan juga pekarangan toko di Malioboro," katanya, Selasa (8/2/2022)
Menurut Karyanto, area depan pertokoan di kawasan Malioboro memang bisa dikatakan sebagai lorong dan tidak ada istilah teras.
Sejumlah toko di kawasan itu, termasuk toko yang menyewakan lapak juga masih menyisakan sedikit area toko yang menjorok sekira kurang lebih satu meter ke dalam toko untuk pintu masuk dan keluar kedua.
"Jadi sisa yang menjorok ke dalam toko itu yang disewakan, itu sebagai pintu kedua. Apa itu termasuk lorong Malioboro? Kan bukan, itu masih masuk ke area pertokoan, jadi bukan di lorong toko," ujarnya.
Area itu kemudian disewakan pemilik toko dengan ketentuan Rp 2 juta per meter selama satu bulan.
Baca juga: BEJAT, Seorang Kakek di Sleman Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun Sebanyak Tiga Kali
Ada dua meter area toko yang disewa kepada PKL sehingga PKL yanh diduga liar itu membayar uang sewa sebanyak Rp 4 juta per bulan dan Rp 24 juta selama enam bulan.
"Sebenarnya itu juga bukan PKL, tapi tenant toko. Pembedanya PKL dan bukan PKL adalah soal bongkar muat jualan," jelas Karyanto.
"Yang penyewa ini kan tidak membongkar dagangannya setiap hari seperti PKL. Jika statusnya tenant toko, otomatis kalau toko tutup dia tidak perlu bongkar pasang properti jualan," tambahnya. (hda)