Kasus Covid-19 Melonjak, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Jalankan Prokes Secara Ketat

Daop 6 Yogyakarta tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah meski kasus Covid-19 meningkat.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah meski kasus Covid-19 meningkat.

Untuk meminimalisir dan mencegah penularan Covid-19, pihak KAI Daop 6 pun rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (7/2/2022).

Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

KAI bakal mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“Untuk KA Jarak Jauh, mengacu pada SE Kemenhub No 97 tahun 2021, pelanggan di atas 12 tahun, wajib menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” ucapnya.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Narkoba, PT KAI Daop 6 Lakukan Pemeriksaan Acak kepada Pekerja

Baca juga: Per 1 Januari 2022, KAI Tetapkan Tarif Baru Rapid Test Antigen Menjadi Rp 45 Ribu

Penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Untuk pelanggan di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” paparnya.

Sementara, untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

“Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen,” tutur Supriyanto.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA di stasiun pembatalan atau maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA jika melalui aplikasi KAI Access.

Supriyanto mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19.

Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.

Untuk info lebih lanjut terkait syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved