Disdik Gunungkidul Siapkan Surat Edaran Penyesuaian Pelaksanaan PTM Terbatas

Pembatasan dilakukan dengan mengizinkan kehadiran peserta didik sebesar 50 persen dari total kapasitas.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Pelajar SMP Negeri 2 Wonosari, Gunungkidul saat mengikuti Apel Pagi sebelum memulai PTM penuh beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Rencananya, akan ada pengurangan dari sebelumnya yang 100 persen.

Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno, menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draf alias konsep terkait SE tersebut.

"Akan kami buat menyesuaikan dengan SE dari Kementerian Pendidikan," katanya dihubungi pada Minggu (06/02/2022).

Berdasarkan salinan SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), PTM Terbatas kembali diterapkan di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Pembatasan dilakukan dengan mengizinkan kehadiran peserta didik sebesar 50 persen dari total kapasitas.

Sedangkan untuk PPKM Level 1, 3, dan 4, ketentuan PTM tetap mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Orangtua atau wali didik diberikan pilihan apakah anaknya diizinkan mengikuti PTM atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," jelas Winarno mengacu pada SE Kemendikbudristek.

Ia mengaku agak lambat mengeluarkan SE PTM karena menunggu SE pusat sebagai dasar.

Pertimbangan lainnya adalah karena hingga kini, aktivitas PTM di Gunungkidul diklaim masih aman dari COVID-19.

Adapun Gunungkidul saat ini berstatus PPKM Level 2, mengikuti sistem aglomerasi DIY.

Lantaran PTM Terbatas diterapkan di Level 2, Winarno mengatakan pihaknya juga harus menyesuaikan.

"Mungkin Senin (07/02/2022) besok, SE dari kami akan terbit," ujar Winarno.

Kepala Bidang SMP, Disdik Gunungkidul, Tijan mengatakan pembatasan 50 persen PTM menyesuaikan kondisi sekolah. Utamanya adalah jumlah total pelajar di tiap satuan pendidikan.

Menurutnya, sekolah dengan jumlah pelajar lebih dari 200 anak perlu mengikuti kebijakan PTM Terbatas 50 persen.

Skemanya diterapkan dengan sistem dua sesi dalam sehari.

"Kalau yang jumlahnya di bawah 200 pelajar per sekolah, tetap bisa 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat," kata Tijan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved