Pemkab Bantul Terapkan Kuota 25 Persen Kunjungan Wisatawan untuk Antisipasi Penularan Covid-19

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, diberlakukan kebijakan pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. 

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Pantai Parangtritis Bantul 

"Namun dipastikan selama ini pengunjung memungkinkan untuk jaga jarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Agar protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan secara disiplin, pihaknya pun menggandeng instansi terkait dalam penegakannya melalui posko terpadu yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Kwintarto menyebut bahwa posko tersebut sempat terhenti saat kasus Covid-19 melandai.

Maka, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19, posko tersebut pun diaktifkan kembali.

"Kita menugaskan tim pemantau posko terpadu untuk mengawasi prokes dan pembinaan. Jadi khusus objek wisata Parangtritis kita telah menugaskan petugas," tandasnya. (*)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved