Berita Pendidikan Hari Ini

Pastikan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi Didorong Segera Buat Satgas

LLDikti Wilayah V DI Yogyakarta mendorong agar kampus segera membuat satgas yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Grafis TRIBUNjogja.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kekerasan seksual di kampus seringkali menjadi momok para korban lantaran tak ada tindakan jelas dari Perguruan Tinggi untuk menghukum pelaku.

Untuk itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti ) Wilayah V DI Yogyakarta mendorong agar kampus segera membuat satuan tugas (satgas) yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual .

“Jadi, kita sudah tiga hari ini berturut-turut melakukan sosialisasi terkait Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ke kampus-kampus. Kami dorong kampus segera punya satgas anti kekerasan seksual itu,” ucap Kepala LLDikti Wilayah V DIY, drh Aris Junaidi PhD kepada Tribunjogja.com , Jumat (4/2/2022).

Dia menjelaskan, di dunia pendidikan tinggi, sudah ada Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi .

Baca juga: BEM KM UNY Pastikan Akan Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Jika Mau Lapor ke Rektorat

Dengan begitu, kampus-kampus tinggal mengikuti apa yang sudah dituangkan dalam peraturan menteri tersebut.

“Adanya satgas ini nanti bisa melindungi korban. Tak hanya melindungi, korban juga diberi pendampingan, khususnya pendampingan psikologi ya agar karier kedepannya lebih baik,” tuturnya.

Selain pendampingan korban, sanksi untuk pelaku juga ditentukan dari satgas tersebut.

Lantas, bagaimana LLDikti Wilayah V bisa mengecek terkait satgas tersebut?

Aris mengatakan, pihaknya pasti akan melakukan monitoring dan evaluation (monev) ke lapangan.

“Payung hukum kita hanya permendikbud itu saja. Maka, kami juga berusaha mendorong kampus membuat satgas,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved