Berita Pendidikan Hari Ini
BEM KM UNY Pastikan Akan Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Jika Mau Lapor ke Rektorat
BEM KM UNY memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan jika korban ingin melapor ke rektorat.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan jika korban ingin melapor ke rektorat.
Diketahui, beberapa hari belakangan, kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswa UNY menjadi sorotan di media sosial.
Seorang mahasiswa menjadi korban kekerasan seksual dua orang yang berada di organisasi yang sama dengannya.
“Kami siap dampingi korban jika akan melapor ke rektorat. Saat ini, kami masih membangun komunikasi dengan korban untuk dapatkan info terkait pelaku,” ungkap Ketua BEM KM UNY , Ryan Maulia Muhammad kepada Tribunjogja.com , Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Mahasiswanya, Begini Respon Rektor UNY
Ryan mengatakan, BEM KM UNY sudah bersikap dengan mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan siap untuk mengawal serta mendampingi korban.
“Dari hasil penelusuran kami, kekerasan seksual terjadi di luar kampus, di kos-kosan. Pelakunya ada dua, di waktu yang berbeda. Satu terduga pelaku sudah lulus, satunya belum,” paparnya.
Namun, Ryan enggan membocorkan lebih jauh terkait identitas terduga pelaku.
Menurutnya saat ini, mengutamakan kesehatan mental dan fisik korban adalah yang utama.
“Sampai saat ini, korban juga belum melapor ke pihak rektorat. Jadi, sepertinya pihak rektorat juga belum ada rencana untuk memanggil dua orang terduga pelaku kekerasan ini,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Ryan, pada 25 Januari 2022 lalu, BEM KM UNY sempat melakukan diskusi bersama tim Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni UNY terkait dengan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ia membenarkan, saat ini, Tim Biro Hukum UNY sedang merevisi Peraturan Rektor UNY Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Kami sedang mempersiapkan satuan tugas (satgas), mbak. Saat ini masih di tahap persiapan peraturan. Kemungkinan baru terbentuk bulan depan,” ujarnya.
Baca juga: Miliki 187 Profesor, UNY Akan Tambah 123 Kandidat Guru Besar di Tahun 2022
Satgas yang dimaksud adalah Satgas Anti Kekerasan Seksual yang tugasnya nanti akan mencegah dan menanggulangi kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa civitas academica UNY.
Lalu, bagaimana jika korban mau melapor di saat satgas belum terbentuk?
Ryan mengatakan, dari kampus nanti akan membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus tersebut.
“Kalau korbannya sudah lapor, kampus akan membentuk tim ad hoc. Saya belum tahu akan libatkan pihak luar atau tidak, tapi satgas ini nantinya akan berada di bawah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, terdiri dari jajaran rektorat dan BEM KM juga,” tukasnya. ( Tribunjogja.com )