Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK

Nama Siwi Widi Purwanti sempat jadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai Dirjen Pajak.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi telah mengambalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJOGJA, JAKARTA - Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dalam dakwaan, mantan pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp647 juta dari anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan Ridwan ialah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Setelah hal ini mencuat, Siwi akhirnya mengembalikan uang ratusan juta itu ke KPK. "Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ali menyatakan sikap kooperatif Siwi untuk mengembalikan dana terkait perkara rasuah itu pun turut diapresiasi KPK. "KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi, khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Hal itu bagian dari pembuktian dakwaan. "Namun demikian, untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset mulai dari mobil hingga tanah. Uang itu juga diberikan kepada banyak pihak, termasuk Siwi Widi.

Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M. Farsha Kautsar. Dia diduga menerima aliran uang sebanyak 21 kali pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha. Untuk Wawan, dia didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan. (Tribun Network)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 3 Februari 2022 halaman 11

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved