Ketika Desakan Presiden, Ketua DPR Hingga Gubernur Jakarta Soal Evaluasi PTM Tak Digubris
Di tengah merebaknya kasus Covid-19, sejumlah pihak mendesak agar PTM dievaluasi untuk meminimalisir penularan pada anak-anak
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Termasuk dengan melibatkan perwakilan orangtua dan guru. Jadi, selain epidemiolog, kita harus meminta masukan dari pihak-pihak yang setiap harinya berinteraksi dengan anak," ujar Puan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan agar DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan sementara PTM selama sebulan.
Dia menyebutkan, saat ini aktivitas di luar rumah perlu dikurangi guna menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, salah satunya dengan menghentikan PTM.
"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan Covid-19). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah," ucap Anies.
Anies menuturkan, ia mesti mengajukan permintaan tersebut karena aturan pembukaan PTM 100 persen diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ucap dia.
Tak digubris
Kendati desakan telah begitu banyak disampaikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tetap bersikukuh untuk melaksanakan PTM.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri menyatakan, PTM mendesak untuk dilaksanakan.
"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Jumeri.
Jumeri menegaskan, pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri.
Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB itu, ujar dia, sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan permintaan Jokowi bahwa pihaknya harus terus meningkatkan pengawasan dan monitoring.
“Sehingga, penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri,” kata dia.
Jumeri menyampaikan, PTM yang dilakukan juga memperhatikan dinamika penyebaran Covid-19 varian Omicron serta mencermati masukan dari berbagai pihak.