Soal Pengundian Lapak, Forpi Kota Yogya Minta PKL Malioboro Dapat Hak yang Sama
Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro bakal segera dilakukan. Ada dua lokasi relokasi, yaitu Teras Malioboro I dan Teras Malioboro II.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro bakal segera dilakukan. Ada dua lokasi relokasi, yaitu Teras Malioboro I dan Teras Malioboro II.
Rencananya, relokasi akan dimulai 1 Februari esok hari.
Menyikapi rencana relokasi tersebut, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengundian penempatan lapak bagi PKL Malioboro transparan dan adil.
Hal itu untuk menghindari persoalan dikemudian hari.
Anggota Forpi Kita Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pengundian penempatan lapak telah selesai dilakukan.
Dengan adanya pengundian tersebut, ia ingin agar PKL yang menempati lapak baru adalah PKL yang terdaftar.
"Kami dapat informasi kalau pengundian sudah dilaksanakan, meskipun kami tidak dilibatkan. Harus dipastikan yang mendapatkan hak lapak betul-betul merupakan PKL yang terdata Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) Kota Yogyakarta,"katanya, Senin (31/01/2022).
Baca juga: Kehilangan Pekerjaan, Pendorong Gerobak PKL Malioboro Tuntut Pertanggungjawaban Pemda DIY
Baca juga: Mayoritas PKL Malioboro Sudah Mendapat Nomor Lapak
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan, agar PKL yang mendapat lapak adalah PKL yang berhak. Jika ditemukan kecurangan, ia akan merekomendasikan pengundian ulang.
"Jika nantinya Forpi Kota Yogyakarta menemukan adanya kecurangan dalam pengundian ternasuk PKL tidak terdaftar namun mendapatkan lapak, maka Forpi Kota Yogyakarta akan merekomendasikan pengundian diulang,"sambungnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar jangan sampai ada perbedaan fasilitas antara Teras Malioboro I dan Teras Malioboro II. Menurut dia, semua PKL harus mendapat hak yang sama.
Ia berharap tidak ada PKL yang mendapat hak istimewa karena kedekatan, pesanan, atau faktor suka dan tidak suka.
"Jangan ada yang mendapatkan hak istimewa. Jika itu terjadi maka dapat menimbulkan ketidakadilan, kecemburuan dan protes dari PKL. Ya diperlakukan sama saja,"ujarnya. (Tribunjogja)