Pelaku Perusakan Mobil Mercy di Bantul : 'Ikut Nimbrung' Tanpa Tahu Masalah Sebenarnya
CP bukan merupakan korban tabrak lari, tapi ia terprovokasi oleh orang-orang yang berteriak maling. Ia pun 'ikut nimbrung' tanpa tahu apa masalahnya
Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Salah satu pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul yakni seorang pria berinisial CP. Polisi menyebut, CP bukan merupakan korban tabrak lari, tapi ia terprovokasi oleh orang-orang yang berteriak maling. Ia pun 'ikut nimbrung' tanpa tahu apa masalah sebenarnya.
Sebagai informasi, Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul telah menangkap tiga orang pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy.
Tak hanya berhenti sampai di situ, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.
Sementara dari tiga orang pelaku yang diamankan saat ini, dua orang di antaranya adalah korban Tabrak Lari.
Kronologi kejadian perusakan mobil Mercy di Bantul
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil bernama GW (40) warga Magelang pada Kamis (27/1/2022) berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.
Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.
"Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu (29/1/2022).
Rombongan teman dari petugas parkir itu pun mengejar GW.
Dari aksi kejar-kejaran tersebut Gandi menyerempet tiga pengendara sepeda motor dan diteriaki maling.
Pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Di sanalah terjadi perusakan mobil dan pengeroyokan.
Dua peristiwa
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyebutkan bahwa ini adalah dua peristiwa yang berbeda.
Pertama adalah tabrak lari atau laka lantas, sementara yang kedua adalah peristiwa perusakan dan penganiayaan.
Kasus tabrak lari sudah diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Membuat surat kesepakatan, dan penabrak mengganti seluruh kerusakan," ujar Kapolres Sabtu (29/1/2022).
Kemudian untuk peristiwa kedua adalah berupa perusakan dan penganiayaan.
"Ini lanjutan Tabrak Lari, karena yang merasa ditabrak tidak terima kemudian mengejar pelaku Tabrak Lari, dan bebarapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang meneriakan maling, masyarakat ikut mengejar dan tepatnya di perempatan Tamantirto. Kendaraan berhenti dan di situlah terjadi kasus pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang sebagian sudah diamankan," imbuhnya.
Adapun dua orang pelaku perusakan mobil dan pengeroyokan yang merupakan korban dalam kasus Tabrak Lari yakni berinisial ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Selain itu polisi juga menangkap seorang kurir makanan berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang terprovokasi dan turut melakukan perusakan.
Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.
"Atas kasus perusakan ini, kami tidak tinggal diam. Kami melakukan penyelidikan pelaku berdasarkan saksi di TKP, kami juga mengambil rangkuman video-video yang beredar yang dapat menujukan muka pelaku termasuk CCTV," terangnya.
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.
"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban tabrak lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya.
MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.
Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.
"CP ini bukan merupakan korban Tabrak Lari, dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa nimbrung ikut melakukan perusakan," katanya.
"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.
Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.
Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.
"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya. (nto)