Pelaku Perusakan Mobil Mercy di Bantul : 'Ikut Nimbrung' Tanpa Tahu Masalah Sebenarnya

CP bukan merupakan korban tabrak lari, tapi ia terprovokasi oleh orang-orang yang berteriak maling. Ia pun 'ikut nimbrung' tanpa tahu apa masalahnya

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Kondisi mobil Mercedes Benz yang saat ini diamankan di Polsek Kasihan Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Salah satu pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul yakni seorang pria berinisial CP. Polisi menyebut, CP bukan merupakan korban tabrak lari, tapi ia terprovokasi oleh orang-orang yang berteriak maling. Ia pun 'ikut nimbrung' tanpa tahu apa masalah sebenarnya.

Sebagai informasi, Jajaran Satuan Reskrim Polres Bantul telah menangkap tiga orang pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy.

Tak hanya berhenti sampai di situ, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.

Sementara dari tiga orang pelaku yang diamankan saat ini, dua orang di antaranya adalah korban Tabrak Lari. 

Kronologi kejadian perusakan mobil Mercy di Bantul

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil bernama GW (40) warga Magelang pada Kamis (27/1/2022) berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.

Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.

"Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu (29/1/2022). 

Rombongan teman dari petugas parkir itu pun mengejar GW.

Dari aksi kejar-kejaran tersebut Gandi menyerempet tiga pengendara sepeda motor dan diteriaki maling.

Pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Di sanalah terjadi perusakan mobil dan pengeroyokan. 

Dua peristiwa

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyebutkan bahwa ini adalah dua peristiwa yang berbeda.

Pertama adalah tabrak lari atau laka lantas, sementara yang kedua adalah peristiwa perusakan dan penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved